KA.KWARRAN BERSAMA SEK.KWARRAN SUGIO

KA.KWARRAN BERSAMA SEK.KWARRAN SUGIO

Rabu, 28 Desember 2011

PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA SIAGA PUTRI


Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putri.
1) Tutup kepala:
a) dibuat dari kain coklat tua
b) berbentuk topi joki, dengan lima potongan
c) pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda lebar 1/4 cm
d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua
e) bagian belakang dari topi diberi elastik
f) lebar lidah topi bagian depan 5 cm (sintong)
2) Baju/blus pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk baju kurung lengan pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model shiller
e) tidak memakai buah baju (kancing)
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian muka bawah baju/blus
h) baju/blus dipakai di luar rok/bawahan
3) Rok/bawahan pramuka:
a) dibuat dari bahan warna coklat tua
b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm
c) jumlah lipatan disesuaikan dengan lingkar pinggang pemakai
d) panjang rok/bawahan 5 cm di bawah lutut
4) Pita leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) (1) lebar 3,5 cm, panjang 80 cm, dan disimpulkan
(2) panjang pita dari simpul 7-8 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai
c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju
d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang (+ 5 cm dibawah lutut)
b) warna hitam
6) Sepatu:
a) model tertutup
b) warna hitam
c) bertumit rendah

PAKAIAN SERAGAM HARIAN PRAMUKA SIAGA PUTRA


Pakaian Seragam Harian, adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada waktu melakukan kegiatan kepramukaan harian. Pakaian seragam harian juga digunakan pada waktu mengikuti upacara.
Pakaian seragam harian Pramuka Siaga.
Tutup kepala :
a) berbentuk baret berwarna coklat tua
b) dikenakan dengan topi mendatar, bagian atasnya ditarik miring ke kanan
c) tanda topi terletak di sebelah kiri
2) Baju pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat muda
b) berbentuk baju kurung lengan pendek
c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm
d) kerah baju model kerah dasi
e) memakai buah baju (kancing) pada lidah baju
f) tidak memakai lidah bahu
g) mempunyai dua saku pada bagian muka bawah baju/blus
h) baju dipakai di luar celana
3) Celana pramuka:
a) dibuat dari bahan berwarna coklat tua
b) berbentuk celana pendek (+ 3 cm di atas lutut)
c) tidak memakai ikat pinggang
d) diberi elastik
e) dua saku celana masing-masing di sebelah kiri dan kanan
f) memakai buah baju (kancing) atau retsleting di bagian depan celana
4) Setangan leher:
a) dibuat dari bahan berwarna merah dan putih
b) berbentuk segitiga sama kaki
c) (1) sisi panjang 90 cm dengan sudut 90ยบ(siku-siku)
(2) panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.
d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher
e) dikenakan di bawah kerah baju
f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian tampak rapih
g) cara melipat setangan leher:
(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama, lebar lipatan 7 cm
(2) sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu ke arah memanjang.
5) Kaos kaki:
a) kaos kaki panjang sampai dengan dibawah lutut (+ 5 cm)
b) warna hitam.
6) Sepatu:
a) model tertutup.
b) warna hitam.
c) bertumit rendah.
(Semoga sebagai refrensi pakcik dan bucik di perindukan)

Kamis, 17 November 2011



PRAMUKA WADAH PEMBINAAN MORAL TUNAS BANGSA

Gerakan pramuka sudah jelas merupakan wadah pembinaan moral, ini berarti unsur penggerak termasuk pembina dan pendukung lainnya memahami keberadaan mereka. Sosok anggota Gerakan Pramuka tak ayal lagi dapat mencerminkan kadar aplikasi moral lebih baik. Kepramukaan juga sebagai wadah gerakan pendidikan, suatu proses, suatu aktivitas yang dinamis dan bergerak maju sepanjang hayat atau secara kontinuitas mengarah ke kemajuan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Gerakan pramuka dikenal sebagai salah satu wadah pendidikan yang bergerak di luar rumah dan di luar sekolah. Pendidikan kepramukaan memiliki ciri-ciri khas yang tidak dimiliki oleh model pendidikan lain yang kita kenal dengan PDKMK (Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan).
Andil Gerakan Pramuka dalam upaya menyiapkan generasi muda menjadi kader bangsa yang tangguh, hingga saat ini sudah menampakkan hasil. Pasalnya, pendidikan kepramukaan tidak memberikan pengetahuan dan ketrampilan belaka, melainkan menyangkut pula pembinaan watak dan tingkah laku peserta didik. Sistem yang diterapkan dalam pendidikan kepramukaan berbeda dengan sistem pendidikan dalam keluarga. Berbagai jenis kegiatan yang dilaksanakan, dikemas sedemikian rupa dalam bentuk permainan (game) yang menarik dan menyenangkan, namun tidak mengabaikan nilai-nilai yang ingin dikembangkan.
Gerakan Pramuka memiliki kode etik dan landasan moral yang harus dilaksanakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka. Dalam pendidikan kepramukaan peserta didik dilatih untuk taqwa, jujur, hemat, disiplin, bersifat kesatria, dan dapat dipercaya. Itu berarti anggota Gerakan Pramuka minimal harus memiliki keterampilan daya juang tinggi seperti motto Berjuang Sampai Tetes Keringat Penghabisan. Dalam pendidikan kepramukaan peserta didik memang sengaja dilatih agar mampu bertahan (Survive) dalam kondisi apapun. Kecuali itu mereka pun di didik supaya memiliki etos kerja dan dedikasi tinggi terhadap tanggung jawab yang diembannya.
Sistem beregu yang dijalankan dalam Gerakan Pramuka akan sebagai wahana berlatih memimpin dan dipimpin. Kader bangsa seutuhnya adalah sosok yang mampu memimpin dan dipimpin artinya, waktu memimpin mereka tertib dan pada saat dipimpin pun tetap tertib dan berdisiplin. Anggota Gerakan Pramuka harus menjadi teladan bagi orang-orang di sekitarnya baik sekolah, di rumah, maupun di masyarakat. Ia harus sanggup menjadi pioner dalam berkarya dan berbakti.
Maka dari itulah untuk tercapainya Visi dan Misi dalam Gerakan Pramuka yaitu membentuk pribadi peserta didik yang jujur, ulet, disiplin, tanggung jawab, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan cinta kepada alam dan sesama sehingga menjadi sumber daya manusia yang handal.
Dalam kesempatan ini Kwartir Ranting Kecamatan Sugio akan mengadakan kegiatan Launching Buku Perdana “Panduan Pembina Pramuka Penggalang” tingkat pramuka penggalang Se Kecamatan Sugio. Dengan harapan dapat memberikan kontribusi bagi pembina pramuka mahir tingkat penggalang agar terbentuk menjadi manusia yang Sportif, Survive, berbudi pekerti luhur, bertaqwa kepada Tuhan YME, peduli Tanah Air, Bangsa dan masyarakat, alam sekitar, sesama serta peduli pada diri sendiri dengan pedoman Satya dan Dharma Pramuka.
By. Arif Rudianto, S.Pd.SD
(Sekretaris Kwarran Sugio-Lamongan)

Rabu, 10 Agustus 2011

SAMBUTAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PADA
PERINGATAN HARI PRAMUKA KE-50
14 AGUSTUS 2011

Yang terhormat,
Kakak-kakak Ketua Mabida dan Mabicab Gerakan Pramuka,
Kakak-kakak Ketua Kwarda, Kwarcab dan Kwarran Gerakan Pramuka,
Kakak-kakak Pelatih, Pembina, Pamong dan Instruktur Gerakan Pramuka,
Adik-adik Pramuka yang saya banggakan,

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,

Salam Pramuka,

Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul bersama pada hari ini dalam keadaan sehat walafiat untuk memperingati Hari Pramuka ke 50 atau Tahun Emas yang jatuh pada tanggal 14 Agustus 2011. Tema peringatan ulang tahun emas Gerakan Pramuka tahun 2011 ini adalah “Pramuka Penyelamat Generasi Muda”.
Selaku Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, perkenankanlah saya pada kesempatan yang berbahagia ini menyampaikan ucapan Selamat Hari Pramuka ke 50 kepada segenap keluarga besar anggota Gerakan Pramuka di manapun berada. Semoga peringatan Hari Pramuka ke 50 ini, dapat memacu kita untuk lebih memajukan Gerakan Pramuka.
Kakak-kakak dan adik-adik keluarga besar Gerakan Pramuka yang saya hormati,
Revitalisasi Gerakan Pramuka yang telah berjalan selama lima tahun, dengan tujuan utamanya adalah untuk memantapkan eksistensi Gerakan Pramuka serta untuk meningkatkan fungsi Gerakan Pramuka, dalam lima tahun ini memang telah memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan. Namun demikian, bersamaan dengan itu, harus diakui pula bahwa tantangan yang dihadapi oleh Gerakan Pramuka dan juga oleh kaum muda Indonesia, juga makin bertambah berat. Gerakan Pramuka, yang merupakan salah satu pilar pendidikan kaum muda di Indonesia, dituntut untuk dapat lebih berkontribusi secara nyata dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam menyelesaikan masalah kaum muda.
Sesunggunyalah pada dewasa ini, Gerakan Pramuka serta generasi muda di Indonesia banyak menghadapi berbagai masalah. Masalah dan ataupun tantangan yang dimaksud antara lain adalah masih tingginya angka putus sekolah, sulitnya mendapatkan pekerjaan, maraknya tindakan kriminalitas yang melibatkan generasi muda, rendahnya rasa hormat kaum muda kepada orang tua dan para guru, perubahan gaya hidup yang menjurus pada perilaku tidak sehat, meningkatnya perilaku merokok pada usia muda, makin tingginya konsumsi narkoba dan zat adiktif, serta makin meningkatnya pergaulan bebas yang berakibat pada terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi di kalangan generasi muda, tentu saja sangat memperihatikan kita semua.
Untuk kepentingan bangsa dan negara pada masa depan, berbagai masalah dan atau tantangan yang dihadapi tersebut, tentu saja harus segera dapat ditanggulangi. Disinilah menjadi penting peranan Gerakan Pramuka. Sebagai lembaga pendidikan non formal yang tujuan utamanya adalah untuk membentuk karakter kaum muda, menanamkan semangat kebangsaan, serta meningkatkan keterampilan generasi muda, Gerakan Pramuka memang dapat berbuat banyak.
Sejarah memang telah mencatat besarnya peranan anggota dan organisasi Pramuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa-masa awal kebangkitan nasional, para anggota Pramuka (kepanduan) mempunyai peranan besar dalam membangkitkan semangat kebangsaan. Pada sekitar tahun 1920-an para anggota Pramuka (kepanduan) berperan besar dalam menggalang semangat persatuan. Untuk kemudian, pada masa-masa awal kemerdekaan, para anggota Pramuka (kepanduan) berperan besar dalam menggelorakan semangat bela negara.
Pada saat ini, di era pembangunan nasional, yang berhadapan dengan makin kompleknya berbagai masalah dan ataupun tantangan, adalah harapan bersama kiranya Gerakan Pramuka dapat berkiprah dalam turut mensukseskan pembangunan nasional tersebut. Utamanya dalam turut mengatasi berbagai masalah dan atau tantangan kaum muda. Pramuka dan Gerakan Pramuka harus dapat berperan sebagai penyelamat Generasi Muda.
Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,
Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan yang berperan melengkapi pendidikan formal bagi generasi muda, sejak dicanangkannya revitalisasi pada tahun 2006 lalu, terus menerus membenahi diri. Pada saat ini dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, tentu saja upaya pembenahan diri tersebut harus semakin ditingkatkan.

Hasil yang dicapai, sejauh ini, cukup menggembirakan. Minat kaum muda terhadap Gerakan Pramuka tampak makin meningkat. Bersamaan dengan itu berbagai kegiatan kepramukaan telah semakin banyak dilaksanakan. Untuk tercapainya visi dan misi yang dimiliki, yakni mempersiapkan calon pemimpin bangsa yang memiliki watak, kepribadian dan akhlak mulia pada masa depan, pelbagai keberhasilan ini tentu saja harus dapat dipertahankan dan bahkan harus dapat lebih ditingkatkan pada masa depan.
Kakak-kakak dan adik-adik keluarga besar Gerakan Pramuka yang saya hormati,
Untuk terwujudnya visi dan misi Gerakan Pramuka, saya mengajak kepada semua pihak agar dapat secara terus-menerus dan bersama-sama mengibarkan panji-panji Gerakan Pramuka. Pada saat ini ditengah banyaknya kemelut yang dihadapi bangsa dan negara, tekad untuk terus mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa harus dapat ditingkatkan.
Untuk ini peranan Gerakan Pramuka adalah penting. Karena Gerakan Pramuka, sebagai satu lembaga pendidikan yang menghimpun berbagai suku bangsa, agama dan kepercayaan, jelas merupakan suatu instrumen yang andal dalam mempersatukan bangsa dan negara. Sesungguhnyalah, salah satu peran utama yang diharapkan dari Gerakan Pramuka, adalah sebagai perekat bangsa.
Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,
Pembentukan karakter yang tangguh bagi generasi muda merupakan hal yang amat penting dan bahkan menentukan nasib bangsa dan negara di masa depan. Kita juga telah sering mendengar perlunya generasi muda memiliki kepribadian yang kuat, bersemangat, ulet, pantang menyerah, disiplin, inovatif serta mampu bekerja keras. Namun pada kenyataannya, kondisi yang kita hadapi sekarang, karena pengaruh berbagai faktor, terutama globalisasi, kemajuan teknologi informasi serta telekomunikasi, menunjukkan hal yang sebaliknya .
Pada saat ini, sadar atau tidak, nilai-nilai asing, langsung maupun tidak langsung, telah memberi banyak pengaruh negatif kepada generasi muda Indonesia. Pada saat ini, suka atau tidak, harus diakui, banyak generasi muda yang mulai kurang peduli terhadap masalah-masalah kebangsaan. Rasa cinta terhadap tanah air serta kesediaan untuk membela negara, tampak semakin rendah. Pada saat ini, suka atau tidak, harus diakui bahwa banyak generasi muda Indonesia yang telah tidak peduli lagi dengan sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa.
Untuk mengatasinya, sekali lagi sangat diperlukan keterlibatan aktif generasi muda dalam kegiatan kepramukaan. Karena sesungguhnyalah salah satu kewajiban setiap anggota Gerakan Pramuka, sebagaimana yang telah dirumuskan oleh Bapak Pramuka Dunia, Baden Powell, disamping ditujukan terhadap Tuhan (duty to the God), terhadap sesama (duty to others) dan terhadap diri sendiri (duty to self), juga yang terpenting adalah terhadap tanah air, bangsa dan negara (duty to country).
Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,
Setelah lima tahun revitalisasi Gerakan Pramuka dicanangkan, dan pada saat ini ditambah dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, tampak kedudukan dan peranan Gerakan Pramuka makin bertambah kokoh. Tentu saja untuk terlaksananya berbagai kegiatan yang dimilikinya, diperlukan dukungan yang kuat dari berbagai pihak. Revitalisasi Gerakan Pramuka yang inti pokoknya adalah mengaktifkan kembali Gugusdepan diseluruh Indonesia, tidak akan terlaksana apabila tidak mendapat dukungan dari orang tua, masyarakat dan pemerintah.
Dalam kaitan ini adalah harapan bersama, kiranya para orang tua, melalui Komite Sekolah, dapat berperan aktif mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis sekolah. Selanjutnya adalah harapan besama pula kiranya, masyarakat, melalui Perangkat Desa dan jajarannya, dapat mendukung Gugusdepan Gerakan Pramuka berbasis komunitas. Untuk kemudian kedua Gugusdepan ini, kiranya mendapat dukungan yang penuh dari pemerintah, sebagaimana yang tercantum dalam UU No 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Pasal 36 ayat c UU No 12 tahun 2010 menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah daerah bertugas membantu ketersediaan tenaga, dana dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
Kakak-Kakak dan adik-adik Pramuka yang saya banggakan,
Dalam kesempatan yang baik ini perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak membantu perkembangan Gerakan Pramuka. Ucapan terima kasih ini, terutama saya sampaikan kepada pemerintah dan masyarakat, yang selama ini telah banyak membantu Gerakan Pramuka. Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada para orang tua, para guru, dan para relawan pramuka, yang selama ini tanpa mengenal lelah, selalu berada di depan, memajukan Gerakan Pramuka.
Akhirnya semoga yang kita lakukan bersama senantiasa diridhoi oleh Allah SWT.
Satu Pramuka untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia
Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Pramuka,
Jakarta, 14 Agustus 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,



Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH

Selasa, 21 Juni 2011


Blogspot : www.rumahilmupramuka.blogspot.com
Kwartir Ranting Kecamatan Sugio Kab. Lamongan

Surat Keputusan
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 123 Tahun 2010

tentang

Petunjuk Pelaksanaan
Jambore Nasional IX Tahun 2011


BAB I
PENDAHULUAN

A. UMUM
Jambore Pramuka Penggalang adalah kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar Pramuka Penggalang sebagai sarana pembinaan Pramuka Penggalang yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jambore Nasional diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan tugas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai amanat Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

Jambore Nasional I dilaksanakan di Situ Baru, Jakarta tahun 1973, Jambore Nasional II dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara tahun 1977, Jambore Nasional III (1981), IV (1986), V (1991), dan VI (1996) dilaksanakan di Cibubur, Jakarta, Jambore Nasional VII dilaksanakan di Baturaden, Jawa Tengah tahun 2001, Jambore Nasional VIII dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat, dan Jambore Nasonal IX akan dilaksanakan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tahun 2011.

Jambore Nasional 2011 diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berjiwa Pancasila.

B. DASAR PENYELENGGARAAN
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 12/MUNAS/2008 tentang Tempat Penyelenggaraan Jambore Nasional Tahun 2011.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 134 Tahun 2009 tentang Jambore Tingkat Nasional Tahun 2011.

C. TUJUAN
Jambore Nasional IX Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan, persatuan dan kesatuan Pramuka Penggalang serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan Kode Kehormatan Pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Darma.

D. SASARAN
1. Meningkatnya ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Terbinanya tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
3. Meningkatnya pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri.
4. Meningkatnya rasa tanggungjawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
5. Bertambahnya pengalaman dan keterampilan.

E. RUANG LINGKUP
Sistematika Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX 2011 meliputi :
1. Pendahuluan
2. Penyelenggaraan
3. Organisasi Penyelenggara
4. Kegiatan
5. Perkemahan
6. Peserta
7. Administrasi dan Pendaftaran
8. Sarana Penunjang
9. Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi
10. Penutup

BAB II
PENYELENGGARAAN

A. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini dinamakan Jambore Nasional Pramuka Penggalang Tahun 2011, selanjutnya disingkat JAMNAS IX 2011.

B. WAKTU PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011 s.d. hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. TEMPAT PELAKSANAAN
JAMNAS IX 2011 dilaksanakan di :
1. Bumi Perkemahan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bumi Perkemahan Cadika Kota Palembang sebagai Sub Camp JAMNAS IX 2011.

D. TEMA
Tema JAMNAS IX 2011 adalah “Bersatu Teguh Menuju Indonesia Gemilang”.

E. MOTTO
Motto JAMNAS IX 2011 adalah “Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan”.

F. TEKAD
Tekad JAMNAS IX 2011 adalah “Patriot Bangsa ber-Bhinneka Tunggal Ika”

G. SLOGAN
Slogan JAMNAS IX 2011 adalah “Sehat – Cerdas – Ceria – Bersahabat”

H. RENCANA ANGGARAN
Anggaran JAMNAS IX 2011 diperoleh secara gotong royong dari :
1. Pemerintah Pusat
2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
3. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
5. Pemerintah Kota Palembang
6. Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
7. Iuran Peserta
8. Donatur dan kerjasama sponsorship yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

I. TAHAP-TAHAP PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. Tahap Persiapan
a. Pembentukan Kelompok Kerja
b. Penyusunan Pedoman Umum
c. Pembentukan Panitia Penyelenggara
d. Lomba Desain Maskot, Logo, dan Lagu JAMNAS IX 2011
e. Penataan dan pembangunan Bumi Perkemahan
f. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011
g. Penyusunan dan sosialisasi Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011
h. Pembentukan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
i. Publikasi dan promosi JAMNAS IX 2011
j. Usaha Dana
k. Persiapan dukungan sarana penunjang
l. Penerimaan pendaftaran peserta JAMNAS IX 2011
2. Tahap Pelaksanaan
a. Persiapan dan penataan pelaksana dan aparat perkemahan
b. Daftar ulang peserta dan penyerahan persyaratan administrasi
c. Pelaksanaan kegiatan
d. Pengawasan dan penelitian
3. Tahap Penyelesaian
a. Evaluasi penyelenggaraan
b. Penyusunan laporan dan ucapan terima kasih
c. Rehabilitasi kawasan bumi perkemahan

BAB III
ORGANISASI PENYELENGGARA

Organisasi penyelenggara JAMNAS IX 2011 terdiri atas :
A. KELOMPOK KERJA
Kelompok Kerja adalah wadah yang dibentuk untuk menyusun Petunjuk Pelaksanaan dan kajian strategis penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.

B. TIM ASISTENSI
a. Tim Asistensi adalah wadah yang dibentuk untuk memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011
b. Anggota Tim Asistensi terdiri atas Pimpinan Kwartir Nasional, Andalan Nasional, Pembantu Andalan Nasional, Pimpinan Saka Tingkat Nasional, dan Staf Kwartir Nasional.

C. PANITIA PENYELENGGARA
a. Panitia Penyelenggara dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
b. Keanggotaan, tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penyelenggara disesuaikan dengan tugas dan fungsi lembaga, badan dan instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011 pada lampiran 1.

D. PANITIA PELAKSANA
a. Panitia Pelaksana dibentuk untuk melaksanakan JAMNAS IX 2011.
b. Panitia Pelaksana terdiri atas anggota pramuka dan petugas-petugas lainnya sesuai fungsi lembaga, badan atau instansi yang diwakilinya, serta diselaraskan dengan kebutuhan pelaksanaan JAMNAS IX 2011.
c. Struktur Organisasi Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 pada lampiran 2.




BAB IV
KEGIATAN

A. UMUM
Kegiatan JAMNAS IX 2011 dititikberatkan pada pengembangan diri peserta dalam aspek mental, spiritual, fisik, intelektual, dan sosial, baik sebagai individu, sebagai anggota masyarakat, maupun sebagai warga negara.

Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 menggunakan pendekatan yang beragam, sehingga peserta lebih dapat merasakan, mempelajari, menghayati, dan mendalami materi yang dihadapi. Kegiatan dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan muatan materi yang terkandung didalamnya, dengan harapan peserta JAMNAS IX 2011 mendapatkan beragam kegiatan sebagai penambah bekal pengalaman dalam proses pembentukan jatidirinya.

B. ACARA KEGIATAN
Guna mencapai tujuan dan sasaran JAMNAS IX 2011, maka acara kegiatan disusun sebagai berikut :
1. Upacara Pembukaan dilaksanakan pada (H1) hari Sabtu tanggal 2 Juli 2011; dilanjutkan dengan kegiatan Permainan Persaudaraan dan Forum Penggalang. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengkondisikan peserta kedalam nuansa kehidupan Pasukan Penggalang di perkemahan.
2. Pada setiap malam mulai (H1 – H6) hari Sabtu tanggal 2 sampai dengan Kamis tanggal 7 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya yang meliputi Diskusi Pendidikan, Pemutaran Film Pendidikan, Jumpa Tokoh/Artis, dan Pentas Seni Daerah yang menampilkan kreasi seni budaya seluruh kontingen daerah.
3. Mulai (H2 – H7) hari Minggu tanggal 3 sampai dengan Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan Kegiatan Rotasi dengan sistem rotasi satuan meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – Global Development Village masing-masing satu hari kegiatan, City Tour dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan selama 2 hari.
4. Pada (H7) hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 dilaksanakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara yang dilaksanakan pada sore hari, dan pada malam hari dilanjutkan dengan kegiatan Malam Bhinneka Tunggal Ika (Grand Campfire) sebagai acara penutup kegiatan JAMNAS IX 2011.
5. Upacara Penutupan dilaksanakan pada (H8) hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011.

C. ARAH KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam JAMNAS IX 2011 mengarah kepada upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka yang meliputi :
1. Pembinaan mental dan spiritual
2. Mengembangkan wawasan kebangsaan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
3. Mengembangkan persaudaraan dan persahabatan
4. Meningkatkan kecakapan, keterampilan, dan kesehatan jasmani

D. SIFAT KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui pendekatan-pendekatan yang bersifat :
1. Edukatif
2. Rekreatif
3. Kreatif
4. Produktif
5. Inovatif
6. Menantang

E. METODE KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan dalam JAMNAS IX 2011 dilaksanakan melalui metode :
1. Permainan
2. Diskusi
3. Demonstrasi
4. Simulasi

F. STRATEGI KEGIATAN
Aktivitas didalam perkemahan (inside camp activities) = 75 %
Akivitas diluar perkemahan (outside camp activities) = 25 %


Ruang Lingkup Kegiatan
JAMNAS IX 2011 meliputi kelompok-kelompok kegiatan sebagai berikut :
1. Kegiatan Perkemahan
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
b. Kegiatan Scouting Skill
c. Kegiatan Adventure Challenge
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang
3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
b. Kegiatan Khusus

G. URAIAN KEGIATAN
1. Kegiatan Perkemahan
a. Keagamaan
b. Olah Raga
c. Upacara dan Apel Pasukan
d. Permainan Persaudaraan
e. Forum Penggalang
f. Anjangsana
g. Kunjungan Pameran
h. Games & Quiz
2. Kegiatan Rotasi
a. Kegiatan Teknologi dan Industri
1) Teknologi Otomotif
2) Teknologi Amatir Radio
3) Teknologi Informasi/Internet
4) Kerajinan Gerabah
5) Industri Kreatif
6) Makanan Khas Daerah
7) Pers dan Jurnalistik (Media Cetak)
8) Seni Fotografi
9) Siaran Radio
10) Siaran TV
11) Menggambar Komik, Kartun dan Karikatur
12) BudidayaTanaman Buah
13) Budidaya Tanaman Hias
14) Budidaya Sayuran
15) Budidaya Tanaman Obat
16) Budidaya Lebah Madu
17) Budidaya Ikan Air Tawar
18) Budidaya Ternak

b. Kegiatan Scouting Skill
1) Pioneering
2) Semboyan dan Isyarat
3) P3K
4) Taksir Ukur
5) Peta dan Kompas

c. Kegiatan Adventure Challenge
1) Road & Field
2) Rope Courses
3) War Games (paintball, airsoft-gun, dan lain-lain.)
4) Orienteering Games
5) Survival ( air, api, bivoack/shelter, makanan)
6) Olah Raga Air (dayung, raft building)
7) Olah Raga Dirgantara

d. Kegiatan Go Green – Global Development Village
1) Bahaya Narkoba
2) Penanggulangan Penyakit (malaria, demam berdarah, HIV AIDS, flu burung, flu babi ; dan lain-lain.)
3) Sanitasi Lingkungan
4) Global Warming
5) Daur Ulang Sampah
6) Energi Terbarukan/Teknologi Tepat Guna (penjernihan air, pemanfaatan energi surya, mikro-hidro, bio-gas, bio-etanol ; dan lain-lain.)
e. Kegiatan Wisata
1) Wisata Paket I - Sub Camp Palembang
2) Wisata Paket II - Wisata Alam dan Wisata Pendidikan

3. Kegiatan Non Rotasi
a. Kegiatan Pendidikan dan Seni Budaya
1) Information Communication and Technology (ICT) zone
2) English Zone
3) Diskusi Pendidikan (Pendidikan dan Perlindungan Anak, Pelestarian Budaya Bangsa, Pendidikan Kebangsaan ; dan lain-lain.)
4) Pemutaran Film Pendidikan
5) Jumpa Tokoh/Artis (atlet olah raga, artis, juara olimpiade iptek, dan lain-lain.)
6) Pentas Seni Daerah
7) Karnaval dan Festival Nusantara
8) Malam Bhinneka Tunggal Ika

b. Kegiatan Khusus
1) Upacara dan Gelar Seni Pembukaan dan Penutupan JAMNAS IX 2011.
2) Kegiatan Pimpinan Kontingen Daerah dan Pembina Pendamping (Achievement Motivation Training, Workshop Pramuka Garuda, Workshop Akreditasi Gugusdepan, Sertifikasi Pembina, dan lain-lain.)
3) Pemecahan Rekor MURI
4) Kegiatan Peserta Pramuka Luar Negeri
5) Kegiatan Pramuka Luar Biasa

Akomodasi Kegiatan
1. Peserta diwajibkan membawa peralatan dan perbekalan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang diikuti.
2. Khusus untuk Kegiatan Rotasi Wisata/ City Tour Sub Camp Palembang dan Paket Wisata Alam serta Wisata Pendidikan, panitia akan menyediakan akomodasi peserta baik sarana dan prasarana perkemahan, transportasi kegiatan serta disediakan konsumsi kegiatan.
3. Konsumsi peserta selama di arena perkemahan dilakukan dengan penyediaan natura/bahan makanan melalui pengelolaan pasar/toko swalayan di perkemahan.

Mekanisme Kegiatan
1. Pelaksanaan kegiatan dapat dikelompokan kedalam tiga bentuk pengelolaan :
a. Kegiatan Perkemahan ; yaitu kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara rutin di arena perkemahan seperti kegiatan keagamaan, olah raga, upacara dan apel, anjangsana, kunjungan pameran.
b. Kegiatan Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan Teknologi dan Industri, Scouting Skills, Adventure Challenges, Go Green – GDV dan City Tour Sub Camp Palembang, Paket Wisata Alam dan Wisata Pendidikan.
c. Kegiatan Non Rotasi ; yaitu meliputi kegiatan pendidikan dan seni budaya serta kegiatan khusus.
2. Penyelenggaraan kegiatan JAMNAS IX 2011 diatur berdasarkan jumlah peserta, jumlah kegiatan dan waktu pelaksanaan kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan sistem rotasi kelurahan.
3. Masing-masing kelurahan akan mendapatkan paket kegiatan rotasi yang meliputi :
a. Kegiatan Teknologi dan Industri 1 hari
b. Kegiatan Scouting Skill 1 hari
c. Kegiatan Adventure Challenge 1 hari
d. Kegiatan Go Green – Global Development Village 1 hari
e. Kegiatan Wisata dan Sub Camp Palembang 2 hari
Misalnya : Kelurahan 1 Putera pada tanggal 3 Juli 2011 mendapat rotasi Kegiatan Teknologi dan Industri, Kelurahan 2 Putera pada hari yang sama mengikuti rotasi Kegiatan Adventure Challenges.
4. Di masing-masing kelompok Kegiatan Rotasi terdapat berbagai anjungan kegiatan sesuai kelompoknya. Berdasarkan musyawarah anggota dalam regu, masing-masing anggota diperbolehkan memilih sendiri anjungan kegiatan yang diminatinya. Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat menyalurkan minat sesuai jenis kegiatan yang disediakan.
5. Setiap anjungan kegiatan dibatasi jumlah daya tampungnya. Panitia akan menyediakan pin anjungan kegiatan yang dapat diperoleh peserta di masing-masing kelurahan. Pin tersebut dibatasi jumlahnya sesuai kapasitas tampung masing-masing anjungan kegiatan.
6. Panitia akan mengatur rambu-rambu petunjuk untuk memudahkan peserta mengikuti alur lokasi kegiatan. Rambu-rambu petunjuk diatur sedemikian rupa sehingga mudah dilihat dan dipahami oleh para pelaku kegiatan JAMNAS IX 2011.
7. Jadwal kegiatan rotasi dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Sehingga peserta memiliki waktu cukup luang untuk melaksanakan free time activity pada sore hari.
8. Pada hari Jumat tanggal 8 juli 2011, kegiatan rotasi berakhir pada pukul 12.00 WIB karena pada sore harinya akan diselenggarakan kegiatan Karnaval dan Festival Nusantara.
9. Pentas Seni Daerah dilaksanakan pada setiap malam, mulai hari sabtu tanggal 2 s.d. kamis tanggal 7 Juli 2011. Waktu pelaksanaan mulai pukul 19.30 s.d. 22.30 WIB. Lokasi kegiatan bertempat di Panggung Utama JAMNAS IX 2011. Setiap kontingen kwartir daerah menampilkan kreasi seni budaya dengan durasi masing-masing 15 menit sesuai jadwal pementasan yang telah ditentukan panitia. Selain penampilan dari masing-masing kontingen kwartir daerah, Pentas Seni Daerah akan dimeriahkan pula oleh penampilan para bintang tamu. Adapun jadwal penampilan Pentas Seni Daerah adalah sebagai berikut :

HARI, TANGGAL KONTINGEN
Sabtu, 2 Juli 2011 • Aceh
• Sumatera Barat
• DKI Jakarta • Kalimantan Selatan
• Sulawesi Tenggara
Minggu, 3 Juli 2011 • Sumatera Utara
• Jambi
• Jawa Tengah • Kalimantan Timur
• Sulawesi Selatan
• Maluku Utara
Senin, 4 Juli 2011 • Bengkulu
• Papua
• DI Yogyakarta • Sulawesi Utara
• Bali
Selasa, 5 Juli 2011 • Riau
• Lampung
• Jawa Timur • Sumatera Selatan
• Nusa Tenggara Barat
• Gorontalo
Rabu, 6 Juli 2011 • Kepulauan Riau
• Banten
• Kalimantan Barat • Sulawesi Barat
• Nusa Tenggara Timur
Kamis, 7 Juli 2011 • Bangka Belitung
• Jawa Barat
• Kalimantan Tengah • Sulawesi Tengah
• Maluku
• Papua Barat

Bukti Mengikuti Kegiatan
a. Setiap peserta akan memperoleh buku panduan kegiatan yang telah disusun dan dibagikan saat pendaftaran ulang.
b. Setiap mengikuti kegiatan, peserta diwajibkan membawa tanda peserta (ID Card)
c. Khusus pada saat mengikuti kegiatan rotasi, peserta harus menunjukkan pin kegiatan yang akan diikuti pada petugas urusan kegiatan tersebut.
d. Setelah mengikuti kegiatan, petugas akan memberikan stiker kegiatan sebagai bukti bahwa telah mengikuti kegiatan di anjungan tersebut.
e. Untuk seluruh jenis kegiatan perkemahan dan kegiatan non rotasi, peserta akan mendapatkan stiker kegiatan dari aparat pemerintahan ditingkat kelurahan.

H. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN
1. Tiska adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada peserta JAMNAS IX 2011.
2. Bentuk, pemakaian, dan tata cara memperoleh tiska diatur dalam petunjuk teknis.
3. Pada hakikatnya seluruh peserta akan mendapatkan tanda ikut serta kegiatan, akan tetapi sesungguhnya mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011 bukanlah untuk mendapatkan tiska semata.

BAB V
PERKEMAHAN

A. KEHIDUPAN PERKEMAHAN
Tatanan Induk Perkemahan sebagai landasan kehidupan peserta JAMNAS IX 2011 diperlukan dalam rangka menciptakan kehidupan yang harmonis selama pelaksanaan JAMNAS IX 2011. Tata kehidupan perkemahan dituangkan dalam satu sistem perkemahan pramuka penggalang.

Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 diibaratkan penduduk dalam suatu Kabupaten, yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi para warga perkemahan. Dikelola oleh seorang Bupati Perkemahan dibantu oleh dua orang wakil Bupati dan para stafnya. Kabupaten dibagi menjadi Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri. Setiap Kecamatan baik Putera maupun Putri dibagi lagi dalam Kelurahan-kelurahan dan setiap Kelurahan dibagi menjadi beberapa Rukun Warga. Setiap Rukun Warga terbagi kedalam beberapa Rukun Tetangga. Setiap Rukun Tetangga terdiri dari beberapa Regu.

B. AREAL PERKEMAHAN
1. Warga perkemahan JAMNAS IX 2011 menempati areal perkemahan putera dan areal perkemahan puteri.
2. Untuk menunjang aktivitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya selama kegiatan berlangsung, Pinkonda dan Bindamping bertempat tinggal di wilayah Perkemahan Induk.
3. Pinkonda dituntut aktif dalam mengisi anjungan kontingen daerahnya yang juga berfungsi sebagai pusat informasi dan tempat pameran bagi kontingen daerahnya.

C. PEMUKIMAN PESERTA
1. Kabupaten
a. Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan, dibantu oleh dua orang Wakil Bupati dan beberapa orang staf ahli bupati. Warga perkemahan bermukim dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten perkemahan yang dinamakan "Kabupaten Bhinneka Tunggal Ika".
b. Kabupaten dibagi menjadi dua wilayah yaitu Kecamatan Putera Sultan Mahmud Badaruddin II dan Kecamatan Puteri RA.Kartini
2. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri
a. Kecamatan Putera dan Kecamatan Puteri dipimpin oleh seorang Camat Putera dan Camat Puteri, serta dibantu oleh seorang wakil, Sekretaris, dan beberapa orang staf.
b. Masing-masing Kecamatan mengelola 6 Kelurahan.
3. Kelurahan
a. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Kelurahan masing-masing dibagi menjadi 7 Rukun Warga.
4. Rukun Warga
a. Rukun Warga dipimpin oleh seorang Ketua RW serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Warga masing-masing dibagi menjadi 4 - 5 Rukun Tetangga.
5. Rukun Tetangga
a. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT serta dibantu oleh seorang Sekretaris dan beberapa orang staf.
b. Rukun Tetangga membawahi 6 - 7 Regu.
6. Regu
a. Regu dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu.
b. Regu adalah satuan terkecil peserta JAMNAS IX 2011 yang terdiri dari 8 (delapan) orang Pramuka Penggalang, terpisah antara putera dan puteri.
c. Regu yang terdiri atas Pramuka Luar Biasa terdiri dari 5 (lima) orang, terpisah antara putera dan puteri.

D. KODE KONTINGEN
Panitia menyusun daftar urut kwartir daerah dan kwartir cabang dalam bentuk 4 (empat) digit angka. 2 (dua) digit pertama menunjukan nomor urut kwartir daerah dan 2 (dua) digit terakhir menunjukan nomor urut kwartir cabang. Misalnya kode 0701 yang berarti kwartir daerah nomor urut 07 yaitu Kwartir Daerah Sumatera Selatan dan kwartir cabang nomor 01 di Kwartir Daerah Sumatera Selatan yaitu Kwartir Cabang Banyuasin. Nomor kode kontingen ini akan diperoleh untuk menunjukan letak kavling/tapak perkemahan yang disediakan untuk regu yang bersangkutan. Daftar dan kode urut Kwarda/Kwarcab se-Indonesia serta distribusi regu berdasarkan kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 3 dan lampiran 4.

BAB VI
PESERTA

A. UMUM
Peserta JAMNAS IX 2011 merupakan anggota pilihan pada jajaran Kwarcab Gerakan Pramuka seluruh Indonesia, sehingga dipandang sebagai aset yang sangat berharga dan berpotensi untuk membina diri, membekali diri serta selalu memotivasi diri agar menunjukkan perannya dalam pembangunan bangsa dan negara.

B. PESERTA
Peserta JAMNAS IX 2011 terdiri atas:
1. Peserta Biasa
Setiap kwartir cabang berhak mengirimkan 32 orang yang dikelompokkan menjadi 2 Regu putera dan 2 Regu puteri yang masing-masing Regu beranggotakan 8 orang Pramuka Penggalang.
2. Peserta Pramuka Luar Biasa
Setiap kwartir daerah berhak mengirimkan 10 orang yang dikelompokan menjadi 1 regu PLB putera dan 1 regu PLB puteri yang masing-masing regu beranggotakan 5 orang. Regu PLB bisa terdiri dari penyadang cacat yang berbeda ataupun sama.
3. Peserta Gudep Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) dan Luar Negeri
Utusan Gugusdepan Gerakan Pramuka Perwakilan RI di Luar Negeri (KBRI) maupun Pramuka Luar Negeri dapat mengikuti kegiatan JAMNAS IX 2011. Utusan terdiri dari regu yang beranggotakan 8 orang.

C. PERSYARATAN PESERTA
1. Umum
a. Memiliki syarat kecakapan umum minimal Penggalang Rakit.
b. Memiliki minimal lima (5) TKK wajib dan lima (5) TKK pilihan.
c. Pada saat JAMNAS IX 2011 berlangsung, belum berusia 16 tahun.
d. Sehat jasmani dan rohani.
2. Administrasi
a. Membawa KTA
b. Membawa kartu asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 lembar
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang.
3. Persyaratan untuk Pramuka Luar Biasa, Pramuka KBRI, dan Pramuka Luar Negeri akan diatur tersendiri.
4. Perlengkapan Perkemahan
a. Membawa perlengkapan perkemahan
b. Membawa perlengkapan memasak
c. Membawa perlengkapan kegiatan lapangan (kantong tidur, matras, pakaian tahan dingin, jas hujan, dan lain-lain.)
d. Membawa obat-obatan pribadi yang diperlukan
e. Membawa perlengkapan kesenian daerah yang akan ditampilkan
f. Membawa makanan khas daerah masing masing yang akan disajikan dalam kegiatan anjangsana
g. Membawa 1 (satu) jenis tanaman khas daerah perkwartir cabang
h. Membawa radio penerima FM
i. Membawa sepeda kayuh (disarankan tipe BMX) di lokasi perkemahan
j. Membawa tenda Dome untuk kegiatan subcamp Palembang

D. PIMPINAN KONTINGEN DAERAH
1. Komposisi dan Jumlah
a. Pinkonda terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil ketua, dan dua orang anggota.
b. Pinkonda merupakan unsur Andalan Daerah dan Dewan Kerja Daerah.
c. Komposisi Pinkonda terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan perkemahan
h. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.
E. PEMBINA PENDAMPING
1. Komposisi dan Jumlah
a. Bindamping terdiri atas 2 (dua) orang pembina Mahir Penggalang dan 2 (dua) orang anggota Dewan Kerja Cabang setiap kwartir cabang.
b. Komposisi Bindamping terdiri dari dua orang putera dan dua orang puteri.
2. Persyaratan
a. Membawa kartu Tanda Anggota
b. Membawa Kartu Asuransi kecelakaan diri
c. Membawa surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda
e. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka pasfoto ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
f. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 500.000,-/orang
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

F. PETUGAS PENDUKUNG KONTINGEN
1. Komposisi dan Jumlah
Petugas pendukung kontingen daerah terdiri atas 2 (dua) orang petugas pameran dari unsur Dewan Kerja Daerah dan 1 (satu) orang dokter kontingen untuk setiap Kwarda.
2. Persyaratan
a. Menyerahkan fotokopi Kartu Asuransi kecelakaan diri
b. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Anggota
c. Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
d. Menyerahkan mandat dari Kwarda.
e. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp. 600.000,-/orang
f. Menyerahkan pasfoto berwarna berseragam Pramuka ukuran 3X4, sebanyak 2 (dua) lembar
g. Membawa perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan.

BAB VII
ADMINISTRASI DAN PENDAFTARAN

A. UMUM
Penyelenggaraan administrasi dan keuangan secara umum meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi. Kegiatan administrasi ini berkaitan dengan pendaftaran dan pelayanan administrasi Peserta, Pembina Pendamping, Pimpinan Kontingen Daerah, Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana. Perkiraan jumlah peserta dan perkiraan jumlah kontingen Jambore Nasional 2011 dapat dilihat pada lampiran 5 dan lampiran 6.

B. SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI
1. Administrasi Pelayanan
Pelayanan administrasi ditujukan untuk mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 di bidang administrasi, yang meliputi :
a. Peserta
b. Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana dan Panitia Pendukung.
c. Kontingen

2. Kodefikasi Administrasi
Kodefikasi administrasi ini disusun berdasarkan pengelompokan unsur yang terlibat dalam kegiatan JAMNAS IX 2011 yang meliputi :
a. Kode A untuk Peserta
b. Kode B untuk Panitia Penyelenggara dan Panitia Pelaksana
c. Kode C untuk Kwarcab
d. Kode D untuk Kwarda
e. Kode E untuk Koreksi

3. Kodefikasi Formulir Administrasi
Kodefikasi formulir administrasi dapat dilihat pada lampiran 7 dengan rincian sebagai berikut :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
B.01 Biodata Panitia Penyelenggara
B.02 Biodata Panitia Pelaksana
B.03 Biodata Panitia Pendukung
C.01 Kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

4. Tanda-tanda Pengenal, akan diatur dalam Petunjuk Teknis JAMNAS IX 2011

C. MEKANISME PENDAFTARAN
1. Umum
a. Kwarcab menyerahkan form C.01 (kesediaan Kwarcab mengikuti JAMNAS IX 2011) kepada Kwarda yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kwarnas Gerakan Pramuka dan Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011.
b. Kwartir Cabang mengadakan seleksi calon peserta, dan menyerahkan form C.02 (pendaftaran Kwarcab) dan form A.01 (Biodata Peserta) kepada Kwarda.
c. Kwarda mendaftarkan kontingen daerah dengan menyerahkan Compact Disc (CD) yang berisikan form :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan, transit kedatangan, dan kepulangan
D.10 Pentas Kontingen Daerah
E. Koreksi

2. Tahap Pendaftaran
a. Tahap I
Pernyataan kesediaan Kwarda untuk mengikuti JAMNAS IX 2011 dengan mengirimkan form D.01 dan form C.01 melalui faximile dan email kepada :
Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Selatan
Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011
Jl. Aerobik No.1294 POM IX, Kampus, Palembang, Sumatera Selatan
Telepon : 0711 – 350074/Faksimile : 0711 – 350074
Email : kwardasumsel05@yahoo.com

Dengan tembusan kepada :
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur No. 6 Jakarta 10110
Telepon : 021 – 3507645 pesawat 2014
Faksimile : 021 - 3507647

Penyerahan form – form ini paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana di Kwarda Sumatera Selatan tanggal 30 Januari 2011.

b. Tahap II
Penyerahan formulir pendaftaran dalam bentuk Compact Disc (CD) dan pembayaran camp fee paling lambat diterima oleh Panitia Pelaksana tanggal 1 Maret 2011. Adapun dokumen pendaftaran meliputi :
A.01 Biodata Peserta
A.02 Biodata Peserta Luar Biasa
A.03 Riwayat kesehatan peserta
C.02 Pendaftaran Kwarcab
D.01 Kesediaan Kwarda mengikuti JAMNAS IX 2011
D.02 Pendaftaran Kwarda
D.03 Biodata Pinkonda
D.04 Biodata Pembina Pendamping
D.05 Biodata Pendukung Kontingen
D.06 Riwayat Kesehatan Pinkonda
D.07 Riwayat Kesehatan Pembina Pendamping
D.08 Riwayat Kesehatan Pendukung Kontingen
D.09 Rencana keberangkatan dan kepulangan
D.10 Pentas kontingen Daerah

Untuk Pembayaran campfee ditujukan kepada Panitia JAMNAS IX 2011 melalui:
Rekening Bank BRI Cabang A. Rivai
No Rekening 0059 – 01 – 000561 – 30 – 4
A.n KWARDA GERAKAN PRAMUKA SUMSEL

c. Tahap III
Pendaftaran susulan serta perbaikan dan penyelesaian dokumen paling lambat tanggal 30 April 2011 :
1) Menyerahkan kelengkapan pendaftaran yang belum terselesaikan pada pendaftaran tahap II.
2) Menyampaikan koreksi atas konfirmasi dengan menggunakan form E.
3) Penyelesaian persyaratan administrasi keuangan dengan menyerahkan fotokopi resi pembayaran.
4) Masing-masing Kwarda memberikan rencana perjalanan, estimasi tanggal kedatangan dan lokasi transit, serta rencana kepulangan dengan mengisi form D.09.
5) Mendaftarkan kontingen daerah dalam kegiatan Pentas Kontingen Daerah dengan mengisi form D.10.

d. Tahap IV
Pendaftaran ulang melalui Pinkonda dengan menyerahkan :
1) Resi pembayaran JAMNAS IX 2011
2) Konfirmasi formulir-formulir pendaftaran
3) Menjalani pemeriksaan ulang seluruh administrasi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
Pinkonda akan menerima :
1) Kelengkapan peserta
2) Kelengkapan kontingen
3) Administrasi kegiatan peserta

Lokasi Transit dan pendaftaran ulang:
Melalui jalur udara dan laut : Kota Palembang (Bandara Internasional SMB II, Pelabuhan Boom Baru)
Melalui Jalur darat dari arah Jambi : Kabupaten Banyuasin (Komplek perkantoran kota Pangkalan Balai)
Melalui Jalur darat dari arah Lampung : Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Lempuing Jaya
Melalui Jalur darat dari arah Prabumulih : Kabupaten Ogan Ilir (OI), (Kampus Universitas Sriwijaya)

D. ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1. Panitia Pelaksana JAMNAS IX 2011 tidak akan menerima pendaftaran, kecuali melalui kontingen daerah dengan menggunakan form-form yang telah ditentukan.
2. Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan melalui bank.
3. Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonda.
4. Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa resi dan kuitansi yang diberikan Panitia Pelaksana pada pendaftaran tahap IV.

E. SANKSI KETERLAMBATAN ADMINISTRASI
Keterlambatan penyerahan administrasi akan mengakibatkan:
1. Terganggunya kelancaran pengolahan data kontingen daerah.
2. Kodefikasi peserta tidak dapat dibukukan.
3. Data kegiatan tidak dapat dibukukan dengan lengkap.

Akibat dari keterlambatan administrasi tersebut maka ID Card Peserta, Pinkonda, Bindamping, dan Panitia Pendukung kontingen TIDAK AKAN dicantumkan nama dan foto.

BAB VIII
SARANA PENUNJANG

A. UMUM
Guna mendukung pelaksanaan JAMNAS IX 2011 diupayakan untuk menyediakan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan sarana penunjang, antara lain:
1. Fasilitas Tempat dan Ruangan
a. Areal perkemahan yang dapat menampung 25.000 orang
b. Sekretariat panitia pelaksana dan pusat informasi kegiatan
c. Lapangan utama dan tribun upacara
d. Homestay Gratis untuk 33 Kwarda se-Indonesia
e. Panggung Utama
f. Sekretariat aparat pemerintahan
g. Sekretariat kegiatan
h. Lapangan parkir
i. Dapur umum dan ruang makan
j. Posko-posko layanan
k. Stasiun radio komunikasi
l. Studio radio (FM)
m. Wartel, warnet, kantor pos, dan bank mini
n. Rumah sakit mini
o. MCK
p. Pasar, kedai, dan anjungan pameran
q. Gudang
2. Fasilitas Pelayanan
a. Kesehatan dan sanitasi lingkungan
b. Listrik dan air bersih
c. Perbankan
d. Pos dan telekomunikasi
e. Transportasi
f. Perbekalan dan peralatan kegiatan
g. Konsumsi
h. Keamanan dan Ketertiban
3. Metode Pengadaan
a. Peminjaman
b. Penyewaan
c. Pembelian kerjasama/kemitraan berdasarkan Tim Usaha Dana

B. PENGERTIAN DAN KETENTUAN
1. Pasar
a. Pasar akan disediakan oleh panitia pelaksana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari peserta.
b. Pasar diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat.
2. Kedai
Kedai diisi oleh badan usaha, instansi, swasta, dan masyarakat yang berminat. Jenis barang yang boleh dijual di kedai antara lain:
a. Cinderamata Jambore Nasional IX 2011
b. Barang-barang lain diluar bahan makanan dan minuman serta sembilan bahan pokok

3. Pameran
Pameran diikuti oleh badan usaha dan lembaga pemerintah dan swasta.
a. Setiap Kwarda diwajibkan menjadi peserta pameran
b. Setiap Satuan Karya Tingkat Nasional diwajibkan menjadi peserta pameran

4. Konsumsi
a. Peserta dan Bindamping
• Bagi para peserta dan bindamping disediakan natura, kecuali peserta dari luar negeri disediakan konsumsi siap santap dengan menu yang disediakan oleh panitia.
• Peserta yang mengikuti kegiatan luar (wisata) akan disediakan konsumsi siap santap.
b. Pinkonda dan Panitia Pelaksana
Bagi Pinkonda dan Panitia Pelaksana akan disediakan makanan siap santap dengan menu yang disusun oleh panitia bidang konsumsi.

5. Angkutan
a. Angkutan antar jemput
Panitia JAMNAS IX 2011 tidak menyediakan kendaraan antar jemput. Tiap-tiap daerah diharapkan dapat mempersiapkan sendiri angkutannya.
b. Transportasi kegiatan diluar Bumi Perkemahan menggunakan kendaraan yang disediakan oleh panitia
c. Transportasi kegiatan dalam Buper dengan bersepeda atau berjalan kaki

6. Kantin
a. Peserta kantin adalah badan usaha, instansi, kwartir, dan perorangan yang berminat untuk menjual produk makanan dan minuman.
b. Jenis barang yang boleh diperjualbelikan di kantin JAMNAS IX 2011 hanya produk makanan dan minuman softdrink saja. Selain makanan dan minuman tidak diperbolehkan.

7. Komunikasi
a. Panitia pelaksana JAMNAS IX 2011 akan menyelenggarakan kerjasama dengan stasiun radio milik pemerintah dan swasta dalam menginformasikan kegiatan-kegiatan melalui gelombang radio FM selama JAMNAS IX 2011 berlangsung.
b. Panitia Pelaksana akan mengatur alokasi callsign bagi panitia pelaksana, pinkonda, penyelenggara, serta pihak lain yang menggunakan perangkat komunikasi Hand Talky (HT).
c. Hal-hal lain yang belum tercantum di sini akan diatur dalam petunjuk teknis.


BAB IX
PENGAWASAN, PENELITIAN, DAN EVALUASI

A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Panitia Penyelenggara menyusun Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi (Waslitev), yang termasuk dalam struktur Panitia Pelaksana, dijadikan sebagai salah satu lembaga yang bersifat independen dan bertanggung jawab terhadap Ketua Umum Panitia Penyelenggara JAMNAS IX 2011.
Tim Waslitev JAMNAS IX 2011 bertugas melakukan pengawasan, penelitian, dan evaluasi mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan JAMNAS IX 2011.
2. Kekurangan, hambatan, kesulitan, dan tantangan dalam persiapan dan pelaksanaannya untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang.
3. Disiplin dan aktifitas, baik peserta maupun panitia.

B. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan, Penelitian, dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Petunjuk Teknis Waslitev.


BAB X
PENUTUP


Demikianlah Petunjuk Pelaksanaan JAMNAS IX 2011 ini telah disusun sebagai pedoman umum pelaksanaan kegiatan. Penyelenggaraan kegiatan besar ini perlu mendapat dukungan, baik secara moril maupun materil dari semua pihak dalam pelaksanaannya nanti.

Besar harapan dan keinginan kita semua bahwa penyelenggaraan JAMNAS IX 2011 ini nantinya dapat berjalan sukses dan lancar sesuai dengan rencana.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha dan langkah kita. Amin.



Jakarta, 31 Mei 2010

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,




Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, M.PH.

Rabu, 09 Maret 2011

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota masyarakat Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.

Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita sebut Metoda Kepramukaan.
Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.

Kesimpulan :
a. PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
c. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat.

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 214 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJ

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007

TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya;

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka




Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH


































KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.


8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.

BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
12. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
13. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1). Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2). Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1). Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2). Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
14. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1). Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2). Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
15. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1). Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a). Kwartir
(b). Iuran peserta kegiatan
(c). Usaha dana Dewan Kerja
2). Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1). Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2). Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.

BAB VII
KEANGGOTAAN
16. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
17. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1). Umum
(a). Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b). Belum menikah.
(c). Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2). Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
18. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1). Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2). Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a). Formatur.
(b). Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c). Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3). Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
19. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1). Menikah
2). Meninggal Dunia
3). Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4). Mengajukan permintaan sendiri
5). Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6). Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7). Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8). Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1). Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2). Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3). Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
4). Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
20. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1). Menikah.
2). Meninggal dunia.
3). Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja. Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4). Mengajukan permintaan sendiri.
5). Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6). Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1). Pemberhentian dengan hormat.
2). Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
21. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
23. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
24. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1). Bidang Kajian Kepramukaan
2). Bidang Kegiatan Kepramukaan
3). Bidang Pengabdian Masyarakat
4). Bidang Evaluasi dan Pengembangan

BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
25. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1). Ketua
(a). Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b). Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja
(c). Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2). Wakil Ketua
(a). Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b). Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c). Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3). Sekretaris
(a). Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b). Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4). Bendahara
(a). Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b). Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5). Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6). Anggota Bidang
(a). Melaksanakan tugas bidang
(b). Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
26. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
27. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
28. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
a. Bidang Kajian Kepramukaan
1). Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
2). Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Bidang Kegiatan Kepramukaan
1). Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2). Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
c. Bidang Pengabdian Masyarakat
1). Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
2). Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
d. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
1). Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2). Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.

29. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
30. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.

BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
31. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
32. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1). Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2). Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
33. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
34. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
35. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.


36. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1). Anggota Dewan Kerja Nasional
2). Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1). Anggota Dewan Kerja Daerah
2). Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1). Anggota Dewan Kerja Cabang
2). Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1). Anggota Dewan Kerja Ranting
2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
37. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1). Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2). Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1). Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2). Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3). Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4). Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
38. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
39. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1). Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2). Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
40. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
41. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
42. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1). Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2). Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti
3). Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4). Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
43. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

BAB XI
FORMATUR
44. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
45. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1). Memilih anggota Dewan Kerja.
2). Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
46. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1). Dewan Kerja Penyelenggara.
2). Peserta Musppanitera.
3). Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
47. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.

BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
48. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1). Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a). Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b). Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c). Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d). Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2). Penasehat Sidang Paripurna
(a). Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
(b). Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
(c). Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
49. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1). Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2). Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3). Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4). Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.


BAB XIII
PENUTUP
50. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
51. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.



Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka


Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

Senin, 28 Februari 2011

SEJARAH SINGKAT GERAKAN PRAMUKA DUNIA


A. Pendahuluan
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell. Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.

B. Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
1. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
2. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
3. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
4. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
5. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
6. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

C. Sejarah Kepramukaan Sedunia
Awal tahun 1908 Baden Powell menulis pengalamannya untuk acara latihan kepramukaan yang dirintisnya. Kumpulan tulisannya ini dibuat buku dengan judul “Scouting For Boys”. Buku ini cepat tersebar di Inggris dan negara-negara lain yang kemudian berdiri organisasi kepramukaan yang semula hanya untuk laki-laki dengan nama Boys Scout.
Tahun 1912 atas bantuan adik perempuan beliau, Agnes didirikan organisasi kepramukaan untuk wanita dengan nama Girl Guides yang kemudian diteruskan oleh istri beliau.
Tahun 1916 berdiri kelompok pramuka usia siaga dengan nama CUB (anak serigala) dengan buku The Jungle Book karangan Rudyard Kipling sebagai pedoman kegiatannya. Buku ini bercerita tentang Mowgli si anak rimba yang dipelihara di hutan oleh induk serigala.
Tahun 1918 beliau membentuk Rover Scout bagi mereka yang telah berusia 17 tahun. Tahun 1922 beliau menerbitkan buku Rovering To Success (Mengembara Menuju Bahagia). Buku ini menggambarkan seorang pemuda yang harus mengayuh sampannya menuju ke pantai bahagia.
Tahun 1920 diselenggarakan Jambore Dunia yang pertama di Olympia Hall, London. Beliau mengundang pramuka dari 27 Negara dan pada saat itu Baden Powell diangkat sebagai Bapak Pandu Sedunia (Chief Scout of The World).
1. Tahun 1924 Jambore II di Ermelunden, Copenhagen, Denmark
2. Tahun 1929 Jambore III di Arrow Park, Birkenhead, Inggris
3. Tahun 1933 Jambore IV di Godollo, Budapest, Hongaria
4. Tahun 1937 Jambore V di Vogelenzang, Blomendaal, Belanda
5. Tahun 1947 Jambore VI di Moisson, Perancis
6. Tahun 1951 Jambore VII di Salz Kamergut, Austria
7. Tahun 1955 Jambore VIII di sutton Park, Sutton Coldfild, Inggris
8. Tahun 1959 Jambore IX di Makiling, Philipina
9. Tahun 1963 Jambore X di Marathon, Yunani
10. Tahun 1967 Jambore XI di Idaho, Amerika Serikat
11. Tahun 1971 Jambore XII di Asagiri, Jepang
12. Tahun 1975 Jambore XIII di Lillehammer, Norwegia
13. Tahun 1979 Jambore XIV di Neishaboor, Iran tetapi dibatalkan
14. Tahun 1983 Jambore XV di Kananaskis, Alberta, Kanada
15. Tahun 1987 Jambore XVI di Cataract Scout Park, Australia
16. Tahun 1991 Jambore XVII di Korea Selatan
17. Tahun 1995 Jambore XVIII di Belanda
18. Tahun 1999 Jambore XIX di Chili, Amerika Selatan
19. Tahun 2003 Jambore XX di Thailand
Tahun 1914 beliau menulis petunjuk untuk kursus Pembina Pramuka dan baru dapat terlaksana tahun 1919. Dari sahabatnya yang bernama W.F. de Bois Maclarren, beliau mendapat sebidang tanah di Chingford yang kemudian digunakan sebagai tempat pendidikan Pembina Pramuka dengan nama Gilwell Park.
Tahun 1920 dibentuk Deewan Internasional dengan 9 orang anggota dan Biro Sekretariatnya di London, Inggris dan tahun 1958 Biro Kepramukaan sedunia dipindahkan dari London ke Ottawa Kanada. Tanggal 1 Mei 1968 Biro kepramukaan Sedunia dipindahkan lagi ke Geneva, Swiss.
Sejak tahun 1920 sampai 19 Kepala Biro Kepramukaan Sedunia dipegang berturut-turut oleh Hebert Martin (Inggris). Kolonel J.S. Nilson (Inggris), Mayjen D.C. Spry (Kanada) yang pada tahun 1965 diganti oleh R.T. Lund 1 Mei 1968 diganti lagi oleh DR. Laszio Nagy sebagai Sekjen.
Biro Kepramukaan sedunia Putra mempunyai 5 kantor kawasan yaitu Costa Rica, Mesir, Philipina, Swiss dan Nigeria. Sedangkan Biro kepramukaan Sedunia Putri bermarkas di London dengan 5 kantor kawasan di Eropa, Asia Pasifik, Arab, Afrika dan Amerika Latin.
Sumber : www.pramukanet.org Oleh : Arif Rudianto, S.Pd.SD